Dalam perkembangannya teknologi informasi dan internet, memudahkan banyak orang dalam mengakses layanan kapan saja. Saat ini hampir semua orang dapat mengakses informasi yang dibutuhkan. Salah satunya adalah sistem pendaftaran siswa baru secara online atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang memudahkan kita untuk mendapatkan informasi dengan cepat. PPDB mulai jenjang PAUD hingga SMA tahun 2021 di sejumlah daerah di Indonesia sudah dimulai. Berdasarkan jadwal dalam kalender pendidikan, jenjang SMP misalnya, PPDB dimulai tanggal 22 Juni sampai 3 Juli 2021. Baik jenjang SMP atau pun SMA menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.
Di tengah meningkatnya intensitas persebaran virus korona saat ini, PPDB online dianggap menjadi metode yang paling tepat dalam penerimaan peserta didik baru. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, PPDB pada umunya dilakukan dengan cara peserta didik didampingi orang tua datang ke sekolah yang dituju. Di sekolah tersebut para calon peserta didik beserta orang tua akan mengisi beberapa formulir yang disediakan pihak sekolah dan melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan sekolah tersebut. Dengan situasi tersebut tentulah akan menimbulkan kerumunan yang dapat memicu semakin tersebarnya virus korona.
Dengan cara PPDB online akan mengurangi adanya kerumunan massa di lingkungan sekolah. PPDB online merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran peserta didik baru di semua jenjang pendidikan mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan cara online. Para peserta didik dan orang tua dapat dengan mudah memantau dan melihat melalui gawai dari mana saja lewat website sekolah yang dituju, tanpa harus datang ke sekolah.
Mengacu kepada Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pembelajaran 2021/2022, terdapat 4 (empat) jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orang tua. Dari keempat jalur tersebut, jalur zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar. Berdasarkan aturan Permendikbud, jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Antara jenjang SD hingga SMA, memiliki porsi jalur zonasi yang berbeda dengan rincian sebagai berikut. (1) Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. (2) Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. (3) Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Dengan adanya sistem zonasi dan PPDB online yang ditetapkan pemerintah tentu akan muncul penilaian plus minus dari beberapa pihak. Tujuan dari sistem zonasi ini adalah adanya pemerataan pendidikan di masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang rumahnya berada di sekitar sekolah, tetapi tidak diterima di sekolah tersebut karena kalah saing dengan peserta didik yang nilainya lebih tinggi. Selain itu juga untuk menghapus stigma sekolah favorit atau sekolah nomor satu di suatu daerah. Dengan adanya sekolah berstatus favorit, anak-anak yang pintar akan terkumpul di satu sekolah saja. Dengan menggunakan sistem zonasi, suasana kelas bisa menjadi lebih heterogen. Kelebihan dari sistem zonasi ini juga dapat menghemat waktu dan biaya. Dengan jarak sekolah yang lebih dekat dengan jarak rumah anak bisa lebih menghemat waktu sehingga tidak akan terlambat ke sekolah. Selain menghemat waktu, jarak yang dekat juga akan menghemat biaya transportasi.
Sementara beberapa kelemahan dengan adanya sistem zonasi dan PPDB online ini, antara lain sebagai berikut. Dengan adanya sistem zonasi, jarak sekolah dan rumah menjadi salah satu faktor yang menentukan seorang siswa diterima atau tidak. Hal ini bisa mengurangi semangat siswa untuk belajar agar bisa diterima di sekolah yang diinginkan, karena kecerdasan tidak terlalu menjadi faktor penentu. Selain itu, dengan sistem zonasi dan PPDB online ini juga dapat menimbulkan kecurangan, misalnya tidak sedikit para orang tua yang memalsukan alamat domisili agar anak mereka bisa masuk ke sekolah tertentu. Lebih disayangkan lagi maraknya pembuatan piagam atau sertifikat sebanyak mungkin, agar mendapat tambahan nilai dalam jalur prestasi.
Di era yang serba daring seperti sekarang ini, di mana hampir semua orang memiliki gawai. Dengan demikian, dengan adanya PPDB online ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar ke sekolah pilihan mereka tanpa memantau langsung ke sekolah karena cukup dilakukan dari gawai mereka. Dengan kondisi covid-19 yang semakin meningkat ini, secara tidak langsung menjadikan pembelajaran kepada kita utamanya dunia pendidikan, bahwa penerapan online di dunia pendidikan sudah menjadi tuntutan untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Dengan penggunaan sistem PPDB online, maka data dan informasi yang masuk selalu dipastikan kebenarannya kemudian dikelola untuk menghasilkan data yang akurat. Dengan PPDB online juga tidak ada lagi aktivitas berkumpulnya peserta didik dan orang tua di lingkungan sekolah yang dikhawatirkan terjadinya kerumunan. Teknologi telah membawa kita menjadi serba canggih dan cepat, semua sektor dituntut untuk melangkah ke era digital, begitu juga dunia pendidikan. Dengan penerapan belajar daring (PJJ) dan PPDB online seperti saat ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan sudah siap memasuki era digitalisasi. Era digitalisasi seperti sekarang ini dirasa sangat membantu dan memudahkan para peserta didik dan orang tua dalam segala hal.
Mengutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, apabila calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu seperti bencana alam dan atau bencana sosial tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.(Mar)
Posting Komentar