Anak-anakku, sejumlah kasus bullying atau perundungan banyak kita dengar, kita temukan lewat media sosial, media massa, di lingkungan rumah, bahkan di lingkungan sekolah yang notabene adalah wadah seorang anak menimba ilmu. Bahkan mungkin kita termasuk salah satu pelaku bullying baik kita sadari maupun yang tidak kita sadari.
Contoh bullying yang telah terjadi adalah yang dilakukan tiga siswa suatu SMP di Kabupaten Purworejo terhadap satu siswi. Ketiga pelaku sendiri sudah dijadikan tersangka oleh polisi. Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bullying?
Di dalam Islam tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kezaliman. Di dalam kitab Sulam At-Taufiq disebutkan:
وَلإِسْتِهْزَاءُ أيْ ألسَّخْرَيَةُ بِالمُسْلِمِ وَهَذَا مُحَرَّمٌ مَهْمًا كَانَ مُؤَذِّيَا
Mengejek yakni mengolok-olok muslim ini diharamkan selama menyakiti Muslim tersebut.
Mem-bully dilarang bukan saja karena menimbulkan perasaan malu bagi korban karena kehormatannya dijatuhkan, tetapi karena pasti terselip bahwa orang yang dibully atau diejek tidak lebih baik dari kita.
Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Hujarat ayat 11
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Ayat di atas menjelaskan tentang larangan mengolok-olok, menghina, mengejek dan merendahkan terutama di kalangan orang beriman. Dalam larangan ini tampak bahwa orang-orang yang suka mencari kesalahan dan kekhilafan orang lain, niscaya lupa akan kesalahan yang ada pada dirinya sendiri. Nabi Muhammad saw. pernah mengingatkan bahwa, “kesombongan itu ialah menolak kebenaran dan memandang rendah manusia.”
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Mustathraf fi Kulli Fannin Mustadzraf menyebutkan:
إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ االكَلاَمَ فَعَلَيْهِ أَنْ يُفَكِّرَ فِيْ كَلاَمِهِ، فَإِنْ ظَهَرَتْ المَصْلَحَةُ تَكَلَّمَ، وَ إِذَا شَكَّ لَمْ يَتَكَلَّمَ حَتَّى يَظْهَرُ
Artinya: Apabila kamu bermaksud berkata-kata maka pikirlah ucapanmu, jika nyata kebaikannya maka ucapkanlah, dan jika kamu ragu maka jangan kamu ucapkan hingga jelas kebaikan ucapanmu.
Bullying juga sering disebut dengan mengolok-olok (yaskhar), penganiayaan, penindasan dan kedzaliman . Kata-kata tersebut mempunyai artian yang sama yaitu perbuatan sewenang-wenang atau ketidak adilan terhadap sesuatu hingga menimbulkan rasa tersiksa. Jika kita mempunyai hati nurani, tega kah kita melakukan bullying terhadap orang lain?
Demikianlah Islam dengan menjelaskan tentang larangan melakukan bullying karena dampak buruk yang diakibatkan terhadap korban. Bahkan Allah telah memasukkannya ke dalam perbuatan dholim. Mari kita hindari bullying anak-anakku… agar kita menjadi hamba Allah yang ikhsan. Aamin yra…
(dilansir dari laman Tebuireng pada Jumat, 6/3/2020, https://muslim.okezone.com/read/2020/03/06/330 /2179110/begini-hukum-bullying-dalam-surah-al-hujarat?)
Posting Komentar